BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan da pengakuan yang
diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Dzat Yang Maha Tunggal tiada
duanya. Yang sempurna sebagai Penyebab Pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup,
berpandangan hidup "taat" dan "taklim" kepada Tuhan dengan
dibimbing oleh ajaran-ajaran-Nya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang
diperintahkan dan hormat/cinta kapada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna
memuliakan Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan
keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus
saling hormat menghormati dan bekerjasama. Bahkan penganut aliran Keperayaan
Tuhan Yang Maha Esa, esensinya tidak kontradiktif dengan nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa. Hal ini sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
nilai-nilai ketuhanan yang ada di negara Indonesia?
2. Bagaimana
penerapan dan permasalahan nilai-nilai
ketuhanan?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui nilai-nilai ketuhanan yang ada di
Negara Indonesia
2. Untuk mengetahui penerapan dan permasalahan
nilai-nilai ketuhanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Nilai-Nilai
Ketuhanan
Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan. Siapakah Tuhan itu? Jawabannya ialah
Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal,
tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam
perbuatanNya.
Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan
tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan
adalah sempurna yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi
dengan perbuatan manusia yang serba terbatas. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan
oleh keberadaan dari makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya
keberadaan dari makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak
Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan
utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.
Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta
isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan
sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah
terbatas, sedangkan selain-Nya adalah terbatas. Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur,
yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka
negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya
terkandung dalam:
a.
Pembukaan UUD 1945 aline
ketiga, yang antara lain berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ….“.
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham
maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler. Sekaligus menunjukkan bahwa
negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas
landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan
Pancasila atau negara Pancasila.
b.
Pasal 29 UUD 1945 (1)Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya. Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada
pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang
anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan
paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan
kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang
diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud
ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama. Untuk senantiasa memelihara
dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1.
Kerukunan hidup antar
umat seagama
2.
Kerukunan hidup antar
umat beragama
3.
Kerukunan hidup antar
umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan
bangsa. Di dalam memahami sila I yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para
pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama
masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya,
misalnya : bagi yang beragama Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun
Protestan) berpegang teguh pada kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang
beragama Budha berpegang teguh pada kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama
Hindu pada kitab sucinya yang disebut Wedha. Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber
utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta
membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.
2.2 Penerapan Nilai-Nilai Ketuhanan dan Permasalahannya
Pengamalan Sila kesatu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam
lingkungan masyarakat sekitar meliputi berbagai bidang, terutama kalau ditinjau
menurut Agama yang menjadi mayoritas lingkungan masyarakat yaitu menurut ajaran
agama Islam, antara lain:
a.
Bidang Keagamaan.
Menyangkut bidang
keagaaman itu sendiri, masyarakat kita sudah tidak meyakini apa yang menjadi
tuntunan dan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan serta kewajiban yang sudah
disyariatkan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Contoh dalam ajaran
Islam bahwa sholat 5 waktu itu adalah wajib, dan semua orangpun tahu apa
hukuman serta pahala yang diperoleh, ketika seseorang itu melanggar atau
melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut. Namun tidak sedikit orang Islam
yang belum bisa melakukan hal yang menjadi tuntutan tersebut. Ini membuktikan
bahwa pengamalan sila pertama ini belum menjiwai masyarakat itu sendiri. Sehingga apa yang menjadi
keyakinannya akan terkikis habis oleh perubahan zaman. Hal tersebut baru
merupakan pelaksanaan ibadah secara Hablum Minnallah (hubungan dengan
Alloh), belum bagaimana pelaksanaan ibadah secara Hablum Minannas (hubungan
dengan manusia). Dan ini akan mempengaruhi terhadap berbagai pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ini,
menjadikan kegiatan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi
dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu
ketentraman dalam masyarakat itu sendiri.
b. Bidang Pemerintahan.
Bangsa kita menyatakan
kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kita juga meyakini
bahwa Tuhan adalah maha kuasa atas segalanya. Dalam seluruh aspek kehidupan
sangatlah penting menempatkan bahwa Tuhan Maha kuasa atas segala hal, termasuk
dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga akan merasa ada control yang
tidak pernah lepas dan lengah dalam melakukan berbagai kebijakan pemerintahan. Dalam
menjalankan roda pemerintahan pada kenyataannya, tenyata belum cukup mengakui
bahwa Pancasila sila, sila ke satu, yang berarti merasa bahwa setiap diri kita
tidak ada yang mengawasi atau lupa bahwa Tuhan Melihat kita. Para oknum pejabat
pemerintahan kita serta pelaksana pemerintahan kita sudah tidak lagi
melaksanakan Pengamalan sila kesatu. Dibuktikan bahwa disekitar kita masih
banyak prilaku–prilaku yang seolah–olah Tuhan tidak mengetahui dan tidak ada.
Prilaku Korupsi adalah prilaku yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang
yang berkeyakinan dan menyatakan ketaqwaannya. Seandainya
kita tahu bahwa prilaku tersebut adalah prilaku yang tidak sesuai dengan bangsa
kita yang menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Maka tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan. Seolah Sila Kesatu dari Pancasila tersebut hanyalah sebagai
symbol saja, atau identitas bangsa saja yaitu bangsa yang berketuhanan Yang
Maha Esa, tanpa meyakini dan menjalankan apa yang menjadi landasan Sila Kesatu
tersebut. Korupsi adalah kata halus dari mencuri, merampok dan lain–lain. Sehingga
apa yang bukan haknya menjadikan sesuatu tersebut menjadi milik pribadi dengan
tujuan memperkaya diri. Yang akibatnya pembengunan suatu bangsa tidak mengalami
perubahan yang signifikan, atau bahkan mengalami kemunduran, baik dari segi
materi ataupun moral.
c. Bidang Sosial Politik.
Politik dalam
pengertiannya adalah bermacam–macam kegiatan dalam suatu Negara yang menyangkut
proses menentukan tujuan–tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan–tujuan
itu, dengan kata lain politik adalah suatu upaya untuk mencapai tujuan
tertentu. Politik identik dengan upaya mendapatkan kekuasaan, jabatan,
wewenang. Dalam prakteknya jika perpolitikan di negara kita berpedoman pada
Sila ketuhanan yang Maha Esa, maka segala proses perpolitikan di negara kita
ini tidak perlu melakukan tindakan diluar ketentuan Perundang-undangan atau
aturan agama itu sendiri. Tidakan Money Politic dalam sebuah pesta demokrasi merupakan suatu tindakan
yang secara nyata tidak meyakini bahwa Tuhan akan memberikan kekuasaan sesuai
apa yang di kehendakiNya. Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah
yang berlaku maka berakibat pula dalam melahirkan sebuah penguasa atau
penyelenggara Negara yang berkualitas atau tidak.
Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini. Namun melihat
kondisi sekarang ini masyarakat kita sudah semakin jauh dari konsep tersebut,
sehingga perjudian, pemerkosaan, dan prilaku penyimpangan lainnya adalah suatu
hal yang sudah menjamur diseluruh pelosok negeri ini. Menurunnya moral suatu
bangsa diakibatkan karna prilaku sosial kita sudah tidak berpegang lagi
terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga generasi harapan bangsa kita
terjerumus pada hal–hal yang tidak sesuai dengan norma agama. Hal tersebut diperparah
lagi oleh dukungan pemerintah kita yang terkesan setengah-setengah dalam
membuat kebijakan yang mendorong masyarakatnya untuk lebih menyadari bahwa
agama merupakan pondasi dalam berbagai bidang. Temasuk didalamnya bagaimana
mengupayakan agar berbagai kegiatan keagamaan mendapatkan porsi yang utama dalam
membentuk generasi harapan bangsa, dukungan tersebut dapat dituangkan baik dari
segi moril ataupun kelayakan sebuah penetapan anggaran. Termasuk mengupayakan
agar tenaga pendidik serta kurikulum sekolah kita agar lebih berkualitas lagi
dalam membentuk moral generasi, karna dari sanalah berawal Sila Ketuhanan yang
Maha Esa dapat diamalkan secara menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan.
Ada juga
permasalahan-permasalahan yang muncul tertakait dengan nilai-nilai ketuhanan
selain permasalahan di atas, seperti kasus bom Bali dan bom bunuh diri di Solo.
Dari kedua kasus tersebut diatas
menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila
khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku
melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu
menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat
bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa
yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan
membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di
berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada
pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Upaya mengamalkan Sila Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini adalah hal
yang paling utama dalam upaya mencapai tujuan Negara yang memperoleh keberkahan
dan tercapainya kesejahteraan masyarakat, Karna sila Pertama ini adalah sebagai
titik dasar atau nilai utama untuk mencapai pelaksanaan sila berikutnya secara
utuh dan menyeluruh.
Maka dari itu peran Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Masyarakat itu
sendiri harus bersatupadu mengupayakan pengamalan Sila Kesatu tersebut, sehingga moral
dan martabat bangsa ini akan terselamatkan. Tanpa mementingkan
kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Semoga Dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi para pembaca , spenulis buat makalah ini sebagai memenuhi tugas UTS pendidikan pancasila, yang mana dalam tugas ini di suruh mempertanggung jawabkan apa yang sudah di buat (Presentasi).
(Dan jangan lupa Comentarnya yaa sob + joinnya)
http://sahrul-media.blogspot.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !
Kode Smiley Untuk Komentar
:a :b :c :d :e :f :g :h :i :j :k :l :m :n :o :p :q :r :s :t