Created sahrul-media
ChatBox
Headlines News :
Home » » Makalah Nilai -Nilai Ketuhanan

Makalah Nilai -Nilai Ketuhanan

Written By Gunawan on Selasa, 22 April 2014 | 00.34


 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan da pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Dzat Yang Maha Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai Penyebab Pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup "taat" dan "taklim" kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajaran-Nya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kapada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling hormat menghormati dan bekerjasama. Bahkan penganut aliran Keperayaan Tuhan Yang Maha Esa, esensinya tidak kontradiktif dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana nilai-nilai ketuhanan yang ada di negara Indonesia?
2.      Bagaimana penerapan dan permasalahan nilai-nilai ketuhanan?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui nilai-nilai ketuhanan yang ada di Negara Indonesia
2.      Untuk mengetahui penerapan dan permasalahan nilai-nilai ketuhanan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Nilai-Nilai Ketuhanan
       Perkataan Ketuhanan berasal dari Tuhan. Siapakah Tuhan itu? Jawabannya ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya.
       Pengertian zat Tuhan disini hanya Tuhan sendiri yang Maha Mengetahui, dan tidak mungkin dapat digambarkan menurut akal pikiran manusia, karena zat Tuhan adalah sempurna yang perbuatan-Nya tidak mungkin dapat disamakan dan ditandingi dengan perbuatan manusia yang serba terbatas. Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan dari makhluk hidup dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan dari makhluk dan siapapun justru disebabkan oleh adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah prima causa, yaitu sebagai penyebab pertama dan utama atas timbulnya sebab-sebab yang lain.
       Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selain-Nya adalah terbatas. Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a.         Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ….“. Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler. Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
b.         Pasal 29 UUD 1945 (1)Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama. Untuk senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1.        Kerukunan hidup antar umat seagama
2.        Kerukunan hidup antar umat beragama
3.        Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
       Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya, misalnya : bagi yang beragama Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun Protestan) berpegang teguh pada kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang beragama Budha berpegang teguh pada kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama Hindu pada kitab sucinya yang disebut Wedha. Sila ke I, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II sampai dengan Sila V.

2.2  Penerapan Nilai-Nilai Ketuhanan dan Permasalahannya

       Pengamalan Sila kesatu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam lingkungan masyarakat sekitar meliputi berbagai bidang, terutama kalau ditinjau menurut Agama yang menjadi mayoritas lingkungan masyarakat yaitu menurut ajaran agama Islam, antara lain:
a.       Bidang Keagamaan.
       Menyangkut bidang keagaaman itu sendiri, masyarakat kita sudah tidak meyakini apa yang menjadi tuntunan dan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan serta kewajiban yang sudah disyariatkan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Contoh dalam ajaran Islam bahwa sholat 5 waktu itu adalah wajib, dan semua orangpun tahu apa hukuman serta pahala yang diperoleh, ketika seseorang itu melanggar atau melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut. Namun tidak sedikit orang Islam yang belum bisa melakukan hal yang menjadi tuntutan tersebut. Ini membuktikan bahwa pengamalan sila pertama ini belum menjiwai masyarakat itu  sendiri. Sehingga apa yang menjadi keyakinannya akan terkikis habis oleh perubahan zaman. Hal tersebut baru merupakan pelaksanaan ibadah secara Hablum Minnallah (hubungan dengan Alloh), belum bagaimana pelaksanaan ibadah secara Hablum Minannas (hubungan dengan manusia). Dan ini akan mempengaruhi terhadap berbagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ini, menjadikan kegiatan ibadah-ibadah keagamaan kita dapat dirasakan oleh pribadi dan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas, yang akan membentuk suatu ketentraman dalam masyarakat itu sendiri.

b.      Bidang Pemerintahan.

       Bangsa kita menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kita juga meyakini bahwa Tuhan adalah maha kuasa atas segalanya. Dalam seluruh aspek kehidupan sangatlah penting menempatkan bahwa Tuhan Maha kuasa atas segala hal, termasuk dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga akan merasa ada control yang tidak pernah lepas dan lengah dalam melakukan berbagai kebijakan pemerintahan. Dalam menjalankan roda pemerintahan pada kenyataannya, tenyata belum cukup mengakui bahwa Pancasila sila, sila ke satu, yang berarti merasa bahwa setiap diri kita tidak ada yang mengawasi atau lupa bahwa Tuhan Melihat kita. Para oknum pejabat pemerintahan kita serta pelaksana pemerintahan kita sudah tidak lagi melaksanakan Pengamalan sila kesatu. Dibuktikan bahwa disekitar kita masih banyak prilaku–prilaku yang seolah–olah Tuhan tidak mengetahui dan tidak ada. Prilaku Korupsi adalah prilaku yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang yang berkeyakinan dan menyatakan ketaqwaannya. Seandainya kita tahu bahwa prilaku tersebut adalah prilaku yang tidak sesuai dengan bangsa kita yang menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Maka tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan. Seolah Sila Kesatu dari Pancasila tersebut hanyalah sebagai symbol saja, atau identitas bangsa saja yaitu bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, tanpa meyakini dan menjalankan apa yang menjadi landasan Sila Kesatu tersebut. Korupsi adalah kata halus dari mencuri, merampok dan lain–lain. Sehingga apa yang bukan haknya menjadikan sesuatu tersebut menjadi milik pribadi dengan tujuan memperkaya diri. Yang akibatnya pembengunan suatu bangsa tidak mengalami perubahan yang signifikan, atau bahkan mengalami kemunduran, baik dari segi materi ataupun moral.

c.       Bidang Sosial Politik.

       Politik dalam pengertiannya adalah bermacam–macam kegiatan dalam suatu Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan–tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan–tujuan itu, dengan kata lain politik adalah suatu upaya untuk mencapai tujuan tertentu. Politik identik dengan upaya mendapatkan kekuasaan, jabatan, wewenang. Dalam prakteknya jika perpolitikan di negara kita berpedoman pada Sila ketuhanan yang Maha Esa, maka segala proses perpolitikan di negara kita ini tidak perlu melakukan tindakan diluar ketentuan Perundang-undangan atau aturan agama itu sendiri. Tidakan Money Politic dalam sebuah pesta demokrasi merupakan suatu tindakan yang secara nyata tidak meyakini bahwa Tuhan akan memberikan kekuasaan sesuai apa yang di kehendakiNya. Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku maka berakibat pula dalam melahirkan sebuah penguasa atau penyelenggara Negara yang berkualitas atau tidak.
       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini. Namun melihat kondisi sekarang ini masyarakat kita sudah semakin jauh dari konsep tersebut, sehingga perjudian, pemerkosaan, dan prilaku penyimpangan lainnya adalah suatu hal yang sudah menjamur diseluruh pelosok negeri ini. Menurunnya moral suatu bangsa diakibatkan karna prilaku sosial kita sudah tidak berpegang lagi terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga generasi harapan bangsa kita terjerumus pada hal–hal yang tidak sesuai dengan norma agama. Hal tersebut diperparah lagi oleh dukungan pemerintah kita yang terkesan setengah-setengah dalam membuat kebijakan yang mendorong masyarakatnya untuk lebih menyadari bahwa agama merupakan pondasi dalam berbagai bidang. Temasuk didalamnya bagaimana mengupayakan agar berbagai kegiatan keagamaan mendapatkan porsi yang utama dalam membentuk generasi harapan bangsa, dukungan tersebut dapat dituangkan baik dari segi moril ataupun kelayakan sebuah penetapan anggaran. Termasuk mengupayakan agar tenaga pendidik serta kurikulum sekolah kita agar lebih berkualitas lagi dalam membentuk moral generasi, karna dari sanalah berawal Sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat diamalkan secara menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan.
       Ada juga permasalahan-permasalahan yang muncul tertakait dengan nilai-nilai ketuhanan selain permasalahan di atas, seperti kasus bom Bali dan bom bunuh diri di Solo. Dari kedua kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku.







BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
       Upaya mengamalkan Sila Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini adalah hal yang paling utama dalam upaya mencapai tujuan Negara yang memperoleh keberkahan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat, Karna sila Pertama ini adalah sebagai titik dasar atau nilai utama untuk mencapai pelaksanaan sila berikutnya secara utuh dan menyeluruh.
       Maka dari itu peran Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Masyarakat itu sendiri harus bersatupadu mengupayakan pengamalan Sila Kesatu tersebut, sehingga moral dan martabat bangsa ini akan terselamatkan. Tanpa mementingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan tertentu.



 Semoga Dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi para pembaca , spenulis buat makalah ini sebagai memenuhi tugas UTS pendidikan pancasila, yang mana dalam tugas ini di suruh mempertanggung jawabkan apa yang sudah di buat (Presentasi).

(Dan jangan lupa Comentarnya yaa sob + joinnya)
http://sahrul-media.blogspot.com















Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kode Smiley Untuk Komentar


:a :b :c :d :e :f :g :h :i :j :k :l :m :n :o :p :q :r :s :t

English French German Spain Italian Japanese Korean Chinese Simplified

Tweets

FunsPage

 
Support : Creating Website | media-template | sahrul Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MEDIA BELAJAR - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by sahrul-media